img
Rapat Sertifikasi BMD dan Pelayanan Pertanahan Terintegrasi
  Rabu, 10-06-2020       647

rapat-sertifikasi-bmd-dan-pelayanan-pertanahan-terintegrasi

Muara Teweh, 10 Juni 2020-Menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tanggal 20 mei 2020 perihal tindak lanjut program sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) dan pelayanan pertanahan terintegrasi di Kalimantan Tengah guna bahan singkronisasi dan evaluasi aset tanah BMD yang di kelola Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara yang di laksanakan di ruang rapat lantai I Setda Kabupaten Barito Utara.

Rapat di pimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Drs.H.Masdulhaq, M.AP di dampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Drs. Jupriansyah, M.AP, Kepala PRKPP, H.Yaser Arapat, ST, MT, perwakilan unsur Perangkat Daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Drs. Jupriansyah, M.AP untuk meniklanjuti arahan dari kpk yang sempat melakukan vidcon dalam rangka menyelesaikan aset tanah yang harus di sertifikatkan. Bahwa salah satu fokus kegiatan koordinasi pencegahan KPK adalah penyelamatan aset daerah. Yang perlu menjadi perhatian, lanjutnya, adalah bagaimana pola manajemen aset daerah.

Kepala PRKPP, H.Yaser Arapat, ST, MT mengatakan menghadapi permasalahan banyak sekali konflik kepemilikan aset milik daerah surat menyuratnya tidak ada, salah satu contoh yang ada di kecamatan montallat, apalagi yg berada di kawasan hutan, di harapkan semua aset BMD harus segera di amankan sebagai aset kita," tutup yaser.

Kepala Dinas PUPR melalui, Kabid Tata Ruang, Tri Indrahartono, S, Hut, MP
mewakili Kadis PUPR dengan
adanya surat pengantar dari Pemkab Barut berupa data yg di sampaikan ke kecamatan, atau PD tentang Inventrisasi yang di kuasai negara, semua barang BMD harus sesuai koordinatnya, seperti halnya aset yg tersebar di kecamatan banyak milik Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, di lakukan pengecekan inveterisasi ke lokasi.

Perwakilan Inspektorat Kabupaten Barito Utara rapat ini dilaksanakan karena diketahui bersama, fokus utama pencegahan korupsi oleh Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK RI adalah mengenai barang milik daerah atau
manajemen aset bagian dari korsupgah, aset-aset daerah yang belum bersertifikat harus segera di sertifikatkan, dan untuk itu di bulan juli harus di laporkan ke Inspektorat dan di laporkan ke KPK, mudah2an di tahun 2020 mengenai sertifikasi aset kita lebih baik,"ucapnya.
(Diskominfosandi 2020)

Komentar

Belum ada komentar